Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Indonesia meningkat sebesar 3,72 poin dari angka 66,55 pada tahun 2019 menjadi 70,27 pada tahun 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian LHK, M.R. Karliansyah pada saat media briefing secara telekonferensi (24/02/2021).
Karliansyah juga menyampaikan bahwa IKLH tahun 2020 telah melampaui target yang diamanatkan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yakni sebesar 68,71. Menurutnya, meningkatnya IKLH tahun 2020 dikarenakan adanya perbaikan pada Indeks Kualitas Udara (IKU), dan Indeks Kualitas Air (IKA). Selain itu, adanya perubahan pembobotan dalam rumus untuk tahun 2020 juga berpengaruh dalam peningkatan IKLH.
Karliansyah menyebutkan, peningkatan IKLH tahun 2020 juga dipengaruhi oleh penambahan indeks baru yaitu Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG) dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL). Kedua indeks baru tersebut melengkapi dan menguatkan pengukuran IKLH yang terdiri dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Lahan (IKL), dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL).
“Alhamdulillah, IKLH hampir di seluruh wilayah Indonesia didominasi oleh kondisi yang sangat baik, baik dan sedang”, ungkap Karliansyah saat menunjukkan gambar peta IKLH Indonesia.
Secara rinci, Karliansyah kemudian menjabarkan hasil pengukuran terhadap indeks-indeks yang mendukung peningkatan IKLH. IKA tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 0,91 menjadi 53,53 dibanding tahun 2019. Meskipun IKA mengalami kenaikan, namun belum memenuhi target RPJMN sebesar 55,1. Hal tersebut, menurut Karliansyah disebabkan karena parameter utama yaitu BOD, DO, Fecal Coli yang tidak memenuhi target. “Ini menunjukkan sumber pencemaran dari kegiatan domestik masih dominan sebagai penyebab penurunan kualitas air,” ungkap Karliansyah pada paparannya.
Kemudian pada IKU, nilainya telah mengalami kenaikan dari tahun 2019 sebesar 0,65 atau menjadi 87,21 pada tahun 2020. Capaian IKU Nasional tahun 2020 telah memenuhi target yang telah ditetapkan. Capaian IKU di 34 Provinsi tahun 2020 juga memenuhi target yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, Karliansyah menerangkan nilai IKL yang didalamnya terdiri dari IKTL dan IKEG, yang mempresentasikan kondisi kualitas lahan yang dipengaruhi oleh tutupan lahan. Khusus untuk ekosistem gambut, dipertimbangkan dampak kebakaran dan keberadaan kanal pada ekosistem lahan gambut sebagai faktor koreksi kualitas tutupan lahan.
IKTL mengalami penurunan sebesar 1,26 poin yaitu 60,74 dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 62.00, sehingga belum memenuhi target Rencana Strategis KLHK 2020-2024 yaitu sebesar 61,90. Penyebab turunnya nilai IKTL adalah penurunan tutupan belukar, hutan lahan kering sekunder dan hutan tanaman yang cukup besar menjadi perkebunan, pertanian lahan kering, dan campuran atau kebun campur. Kemudian terkait IKEG tahun 2020, hasil analisis menunjukkan sebanyak 9 provinsi memenuhi target yaitu Jambi, Kep. Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Barat. Kemudian, sebanyak 10 provinsi tidak memenuhi target yaitu Aceh, Bengkulu, Kep. Riau, Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah. Secara keseluruhan, nilai IKL pada tahun 2020 adalah sebesar 59,54.
Terakhir, hasil analisis terhadap IKAL tahun 2020 menunjukkan bahwa sebanyak 13 provinsi telah memenuhi target dan 21 provinsi belum. Sebanyak 16 provinsi berkategori baik dan 18 provinsi berkategori cukup baik. Pemantauan kualitas air laut untuk mendapatakan nilai IKAL dilakukan 801 titik yang tersebar di 34 provinsi. Lokasi yang dipilih mewakili aktivitas di daerah pesisir yaitu wisata bahari, wilayah konservasi, pemukiman, pelabuhan penumpang, pelabuhan barang, kawasan industri, tempat pelelangan ikan dan muara sungai. IKAL Nasional bernilai 68,94 (berkategori baik), yang artinya telah memenuhi target dari RPJMN yang sebesar 58,5 (berkategori cukup baik).
“Hal ini perlu kami sampaikan, karena patut kita syukuri bahwa kualitas lingkungan hidup kita semakin membaik, artinya jaminan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dapat kita penuhi,” ungkap Karliansyah. Meskipun demikian, Karliansyah mengingatkan bahwa seluruh pihak harus berupaya untuk meningkatkan nilai yang masih belum memenuhi target, dan mempertahankan indeks yang telah mencapai targetnya.(*)
Sumber : http://ppid.menlhk.go.id/