Saat ini Indeks standar kualitas udara yang dipergunakan secara resmi di Indonesia
adalah Indek Standar Pencemar Udara (ISPU), hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP 45 / MENLH / 1997 Tentang Indeks Standar
Pencemar Udara. Dalam keputusan tersebut yang dipergunakan sebagai bahan
pertimbangan diantaranya : bahwa untuk memberikan kemudahan dari keseragaman
informasi kualitas udara ambien kepada masyarakat di lokasi dan waktu tertentu serta
sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan upaya-upaya pengendalian pencemaran
udara perlu disusun Indeks Standar Pencemar Udara.
Baca berita selengkapnya di http://iku.menlhk.go.id/aqms/uploads/docs/ispu.pdf