Mengetahui Kualitas Udara Di Lokasi Dan Waktu Tertentu Dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU)

 

Saat ini Indeks standar kualitas udara yang dipergunakan secara resmi di Indonesia
adalah Indek Standar Pencemar Udara (ISPU), hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP 45 / MENLH / 1997 Tentang Indeks Standar
Pencemar Udara. Dalam keputusan tersebut yang dipergunakan sebagai bahan
pertimbangan diantaranya : bahwa untuk memberikan kemudahan dari keseragaman
informasi kualitas udara ambien kepada masyarakat di lokasi dan waktu tertentu serta
sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan upaya-upaya pengendalian pencemaran
udara perlu disusun Indeks Standar Pencemar Udara.

Baca berita selengkapnya di http://iku.menlhk.go.id/aqms/uploads/docs/ispu.pdf